Kamis, 12 Januari 2023

19 tahun batas usia perkawinan

diantara kita banyak yang masih bertanya-tanya tentang batasan usia perkawinan yang sebenarnya berapa? nah..atas pertanyaan itu penulis akan sedikit membantu untuk sedikit memberikan informasi mengenai batas usia perkawinan sebagaimana yang diatus dalam Undang-undang perkawinan (UUP), yang mana di dalamnya dengan adanya beberapa kali perubahan dijelaskan bahwa batasan usia perkawinan untuk perempuan 19 tahun adapun untuk laki-laki 21 tahun. setelah ini pasti ada yang masih bertanya lagi, jadi kalau umurnya dibawah 19 dan 21 tahun tidak bisa melakukan perkawinan? hal ini biasanya banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan masyarakat yang hidupnya di desa "tidak dalam rangka mendiskreditkan" karena penulis juga hidup dan asli berkedudukan di desa. akan tetapi sepengalaman penulis hal itu memang banyak muncul pertanyaan dari desa, dikarenakan masih mayoritas berpegang teguh pada adat perjodohan, sehingga banyak yang khawatir karena sudah dijodohkan dalam waktu yang lama dan sering jalan bersama kedua muda-mudinya di khawatirkan orang tuanya harus menanggung dosa maka mau tidak mau harus di nikahkan. untuk itu tidak perlu bingung dan khawatir untuk tidak bisa melangsungkan perkawinan anaknya dengan calon pilihannya, sebab undang-undang juga menjamin dengan adanya pengampunan nikah (dispensasi kawin) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 16 tahun 2019. red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pertanda malam untuk pak tani

begitu indah dan teraturnya tuhan (Allah) menciptakan alam, sehingga dalam setiap peristiwa menjadi pertanda, pagi datang dengan terbit...