Kamis, 12 Januari 2023
19 tahun batas usia perkawinan
diantara kita banyak yang masih bertanya-tanya tentang batasan usia perkawinan yang sebenarnya berapa? nah..atas pertanyaan itu penulis akan sedikit membantu untuk sedikit memberikan informasi mengenai batas usia perkawinan sebagaimana yang diatus dalam Undang-undang perkawinan (UUP), yang mana di dalamnya dengan adanya beberapa kali perubahan dijelaskan bahwa batasan usia perkawinan untuk perempuan 19 tahun adapun untuk laki-laki 21 tahun.
setelah ini pasti ada yang masih bertanya lagi, jadi kalau umurnya dibawah 19 dan 21 tahun tidak bisa melakukan perkawinan?
hal ini biasanya banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan masyarakat yang hidupnya di desa "tidak dalam rangka mendiskreditkan" karena penulis juga hidup dan asli berkedudukan di desa.
akan tetapi sepengalaman penulis hal itu memang banyak muncul pertanyaan dari desa, dikarenakan masih mayoritas berpegang teguh pada adat perjodohan, sehingga banyak yang khawatir karena sudah dijodohkan dalam waktu yang lama dan sering jalan bersama kedua muda-mudinya di khawatirkan orang tuanya harus menanggung dosa maka mau tidak mau harus di nikahkan.
untuk itu tidak perlu bingung dan khawatir untuk tidak bisa melangsungkan perkawinan anaknya dengan calon pilihannya, sebab undang-undang juga menjamin dengan adanya pengampunan nikah (dispensasi kawin) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 16 tahun 2019. red.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kebaikan tak butuh pembelaan
Sebegitu hebatnya aku mengejar dunia, kadang sampai lupa waktu dan larut dalam semangat dorongan nafsu, pagi, siang dan malam seolah tak da...
-
Pergi saja jika kau tak mampu memenuhi apa yang aku inginkan. Iya aku ungkap ini karena kau telah berjanji, janji yang begitu berapi-api. T...
-
desa. iya mungkin ada segelintir orang yang lebih suka berkata aku bukan orang desa, tapi aku adalah kalangan metropolis (kota). entah hal ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar