Jumat, 04 September 2020

Hukum harus hidup di tengah tengah masyarakat!!!!!!

 Hukum merupakan kebutuhan bagi setiap manusia, adapun manfaat dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur, dan memaksa. 

Sehingga keberadaan dan peran hukum dalam kehidupan sehari-hari sangatlah penting bagi kehidupan manusia, karena dengan adanya hukum bisa di pastikan tatanan hidup manusia akan seimbang dan teratur.

Adapun keteraturan itu sendiri akan memberikan buah manis yang namanya perdamaian sejati dan keadilan horizontal dan vertikal.

Karenanya hukum itu terbagi dalam banyak ruang aspek hidup manusia yang berfungsi sebagai aturan yang berguna untuk menuntun manusia agar menghindari perbuatan tercela guna tidak menimbulkan kesalah fahaman, keangkuhan, serakah dan sewenang-wenang. 

Bahwa spesifikasi dari peraturan (undang-undang) itu sendiri ialah kami sebutkan sebagian saja, diataranya KHUP, KUH perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum tata negara dan seterusnya.

Yang mana dari ragam undang-undang dan peraturan yang saya sebutkan di atas tujuannya ialah untuk mencapai azaz kemanfaatan, nah ketika membahas azaz kemanfaatan, maka senyawa dengan semangat penulis yaitu sebagaimana semangat penulis semoga ulasan dalam blog ini juga bisa memberikan nilai-nilai manfaat khususnya dalam persoalan hukum dan kebutuhannya terhadap hukum dalam bidang perdata. 

Bahwa seiring berjalannya waktu yang di topang oleh kemajuan zaman dan teknologi, maka tidak dapat di pungkiri keberadaan peraturan sangatlah signifikan, mengingat kepentingan perorangan, kelompok dan lembaga negara semakin kompleks. Sehingga begitu pentingnya akan adanya tool model dalam suatu perundang-undangan demi menjamin perdamaian sejati.

Bagitupun kesadaran hukum masyarakat dalam dekade ini sudah mulai berkembang pesat kesadaran masyarakat terhadap hukum, sehingga tidak sedikit masyarakat yang lebih memilih untuk datang ke pengadilan guna meminta bantuan negara/presiden yang di wakili oleh hakim untuk mendapatkan jalan terbaik terhadap hak-haknya. 

Sebut saja dalam perkara perdata khususnya sengketa tanah, dahulu sengketa tanah biasanya lebih banyak masyarakat perkotaan yang merasa sangat membutuhkan akan peran hakim untuk memberikan putusan tentang keberadaan dan letak hak, sedangkan di desa cendrung pada musyawarah adat dan bahkan penyelesaian secara adat sehingga memberikan kesan ibarat arang dalam sekam yang bisa saja dalam hitungan tahun mampu melahap habis sekam dan bahkan memakan korban pekarang. 

Saat ini masyarakat desa juga mulai sadar betapa pentingnya peran hakim dalam menciptakan kesepakatan dengan jalan damai dan mengikat dengan hasil akhir putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Yang pada akhirnya perseteruan atau sengketa yang seharusnya terjadi secara terus menerus (berkepanjangan) berakhir pada saat palu sidang hakim di ketik dan memberikan tentang waktu selama 14 hari bilamana masih merasa ada yang perlu di koreksi oleh para pihak tentang keputusan majelis hakim pemeriksa perkara dalam kata lain dan terkesan kasar merasa tidak puas.

Untuk apa rentan waktu 14 hari setelah keputusan dari majelis hakim pemeriksa perkara yang di maksudkan? 14 hari merupakan bentuk kebaikan negara dalam menjamin seseorang bahwa keadilan itu memang perlu untuk dihktiarkan secara totalitas sehingga pada kurun waktu termaksud ialah bilamana merasa tidak puas akan putusan majelis hakim pemeriksa perkara a qou para pihak memiliki kesempatan untuk memajukan upaya banding di pengadilan tinggi (PT) yang berada di propinsi masing-masing daerah, adapun banding itu sendiri red Kitab undang-undang hukum acara perdata.

Pertanda malam untuk pak tani

begitu indah dan teraturnya tuhan (Allah) menciptakan alam, sehingga dalam setiap peristiwa menjadi pertanda, pagi datang dengan terbit...