Sabtu, 14 Januari 2023

Desa untuk kaya rasa

desa. iya mungkin ada segelintir orang yang lebih suka berkata aku bukan orang desa, tapi aku adalah kalangan metropolis (kota). entah hal apa yang sebenarnya ada dalam pikirannya, tapi penulis mencoba untuk menerka-nerka. mungkin ia anggap desa bagian dari wilayah indonesia yang terbelakang! maaf ini hanya terkaan bukan tuduhan dari penulis. tapi yang jelas penulis sampai detik ini lebih nyaman dan tentram berada di desa. karena di desa masih banyak yang terjaga, seperti alamnya, manusianya, moralnya, sosialnya dan begitupun budayanya. di desa kita bisa dipastikan akan sering bertemu dengan orang-orang yang saling tegur sapa saat papasan, yang muda akan turun kebawah saat ada yang tua berada di tempat yang lebih rendah dari pda dirinya, orang tua dan guru diposisikan hampir sejajar dalam urusan penghormatan atas jasa-jasanya."gambaran moral". selain gambaran diatas juga patut dimunculkan kambaran budaya, budaya di desa masih tetap berpegang teguh pda peninggalan leluhur, pelestarian terhadap budaya tidak perlu dihimbau, karena bagi masyarakat melestarikan dengan cara menjaga dan terus membumikannya, merupakan tugas pokok yang berangkat dari hati, seperti halnya ketika ingin memulai membangun rumah, membeli barang, meminang perempuan sebagai calon istri, dan untuk pelaksanaan hari bahagia seperti pernikahan dan ruwatan-ruwatan lainnya, masih berpegang pada hari baik dan hari-hari kelahiran seseorang yang memiliki hajat. tentang alam, iya. alam di desa masih banyak yang perawan, belum tersentuh oleh bangunan pencakar langit, sehingga masih mudah untuk ditemui alas rimbun, hamparan sawah yang menghijau, kali dan sungai yang masih mengalir deras air yang bersumber dari mata air, sehingga desa merupakan destinasi yang kehidupan yang masih banyak memberikan jaminan ketentraman dan kemandirian dalam menjalankan ihktiar hidup dalam keseharian. akan sangat sulit untuk ditemui suatu tindakan yang sangat kelur dari jalur moral yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan amanat ruahani yaitu agama, sehingga di desa saya lebih merasakan kesejukan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. mahon maaf tulisan ini hanya ilustrasi penulis yang penuh dengan keterbatasan, tidak dalam rangkan untuk mengisyaratkan adanya penilaian terhadap suatu wilayah seperti wilayah kota. dalam arti lain tulisan ini hanya terbatas rasa yang dirasakan oleh penulis semata. mohon maaf yang sebesar-besarnya bilamana menimbulkan ketersinggunga. untuk itu penulis berharap adanya kritik dan saran untuk saling membangun dan emngembangkan giat untuk terus berkaya.

Kamis, 12 Januari 2023

19 tahun batas usia perkawinan

diantara kita banyak yang masih bertanya-tanya tentang batasan usia perkawinan yang sebenarnya berapa? nah..atas pertanyaan itu penulis akan sedikit membantu untuk sedikit memberikan informasi mengenai batas usia perkawinan sebagaimana yang diatus dalam Undang-undang perkawinan (UUP), yang mana di dalamnya dengan adanya beberapa kali perubahan dijelaskan bahwa batasan usia perkawinan untuk perempuan 19 tahun adapun untuk laki-laki 21 tahun. setelah ini pasti ada yang masih bertanya lagi, jadi kalau umurnya dibawah 19 dan 21 tahun tidak bisa melakukan perkawinan? hal ini biasanya banyak pertanyaan yang muncul dari kalangan masyarakat yang hidupnya di desa "tidak dalam rangka mendiskreditkan" karena penulis juga hidup dan asli berkedudukan di desa. akan tetapi sepengalaman penulis hal itu memang banyak muncul pertanyaan dari desa, dikarenakan masih mayoritas berpegang teguh pada adat perjodohan, sehingga banyak yang khawatir karena sudah dijodohkan dalam waktu yang lama dan sering jalan bersama kedua muda-mudinya di khawatirkan orang tuanya harus menanggung dosa maka mau tidak mau harus di nikahkan. untuk itu tidak perlu bingung dan khawatir untuk tidak bisa melangsungkan perkawinan anaknya dengan calon pilihannya, sebab undang-undang juga menjamin dengan adanya pengampunan nikah (dispensasi kawin) sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 16 tahun 2019. red.

372 dan 340 dst, angka yang bisa buat kita sengsara, maka hindari

setiap kita adalah mahluk yang diciptakan oleh tuhan dengan kesempurnaan akal, dengan akal itu sendiri kita diwajibkan untuk sadar bahwasanya keberadaan kita adalah sebagai mahluk sosial. sosial yang dimaksudkan tidak lain ialah memahami bahwa dalam keseharian kita harus saling bersinggungan antara manusia satu dengan yang satunya lagi dan terkecuali dengan mahluk ciptaan tuhan lainnya. nah bersinggungan jangan dikonotasikan negatif akan tetapi harus berimplikasi positif, seperti halnya saling bahu-membahu (gotong-royang), saling tolong-menolong antara yang lemah dan yang kuat. sebab bilamana sikap itu tidak tercipta maka barang tentu akan terjadi yang namanya ketimpangan, timpang dalam arti kata tidak seimbang, ada sikap kooptasi, kolusi, nepotiesme bahkan bisa jadi upaya-upaya yang bisa merampas hak dengan cara menyakiti. bisa-bisa sampai menghilangkan nyawa seseorang maudzubillahimindzalik. semoga diri kita akan dijauhkan dari sikap-sikap tercela tersebut. karena apabila hal itu terjadi pada kita "tercela". maka kita tidak pelak akan duduk dikusrsi pesakitan berhadapan dengan penguasa meja hijau yaitu hakim. nah bilamana hal itu terjadi maka tidak lain kita harus mempertanggung jawabkan setiap apa yang kita lakukan yaitu dengan membayar dengan dikurung yang lamanya sesuai dengan apa yang kita lakukan. bilamana kita melakukan kejatan pencurian maka pasal 372 KUHP akan tersemat pada nama dan badan dan terus bersama hingga akhir hayat sampai kita bisa membuktikan bahwa tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama apalagi lebih. dalam bahasa lain yaitu bisa membuktikan kalau sudah bertaubat. adapaun kurungan yang lebih menyakitkan dan menyedihkan lagi yaitu bilamana seseorang yang melakukan perbuatan 340 KUHP dst. impikasi dari pasal itu yaitu hukuman maksimal mati atau sekurang-kurangnya kurungan selama 20 tahun lamanya, hal ihwal akan membuat pelaku akan menyesali apa yang telah ia perbuatnya. dari uraian diatas yang perlu penulis sampaikan semoga kita terhindar dari sikap-sikap tercela sehingga kita akan terhindar pula dari ancaman hukuman Undang-undang berlaku dinegara kita indonesia. tujuannya apa? tidak lain agar kita bisa hidup damai dan tentram bersama keluarga dan sanak family.

Pertanda malam untuk pak tani

begitu indah dan teraturnya tuhan (Allah) menciptakan alam, sehingga dalam setiap peristiwa menjadi pertanda, pagi datang dengan terbit...