Assalamualaikum wr wb, salam sejahtera untuk semua para pembaca yang Budiman, semoga tulisan ini bisa memberikan sedikit manfaat untuk menjawab kegundahan bilamana mengalami sesuatu yang berharga raib dari tangan, dalam lemari dan tempat atau rak dokumen penting anda, yaitu hilangnya buku nikah.
Buku nikah adalah buku yang sangat sakral, mengingat untuk memperolehnya juga membutuhkan pelaksaan yang sangat sakral pula, berhadapan dngan mertua, di akad oleh penghulu, dan di saksikan oleh dua saksi bahkan banyak masyarakat sekitar termasuk sanak famili apabila itu dilaksanakan bersamaan dengan walimatur'usy.
Apabila buku sakral itu hilang tidak bisa kebayang betapa bingung dan gundahnya para pembaca yang Budiman, sebab selain nilai sakral yang disebutkan di atas, buku nikah juga memiliki fungsi yang sangat sentral untuk perjalanan hidup berkeluarga dimasa-masa yang mendatang.
Seperti mengurus akte lahir anak, jual beli, pinjaman bank, dan lain-lain yang berhubungan dengan anggaran pembelanjaan keluarga (APBK) hehehehee, maka dari itu harapannya jangan sampai menganggap remeh temeh keberadaan dan fungsi dari buku nikah, akan tetapi para pembaca yang Budiman, tidak usah khawatir bilamana hal serupa terjadi pada para pembaca, sahabat dan sanak familinya. Yaitu apabila buku nikah raib tidak perlu bingung dan gundah, karena hidup itu punya banyak solusi selagi kita mau berihktiar (berusaha).
Seperti apa usaha yang harus dilakukan, kini penulis akan membeberkan rahasianya, langkah yang perlu dilakukan ialah :
1. Cek secara teliti di tempat-tempat yang anda yakini biasa menyimpan dokumen-dokumen penting, baik itu di lemari, laci dan bahkan kolong tempat tidur, hehehehe
2. Apabila tidak ditemukan keberadaannya jangan mengkonfirmasi pada pasangan anda atau anak anda kalau yang sudah di karuniai anak, dengan nada-nada kasar, karena itu hanya akan menimbulkan sakit hati dan ketersinggungan,
3. Usaha mencari sudah mentok dan tetap tidak di temukan, jangan buang-buang waktu, tapi segeralah pergi ke kantor urusan agama setempat, tentu di kecamatan anda untuk meminta nomor register buku nikah anda, setelah itu kembali ke desa minta surat keterangan hilang dari desa anda dan langsung ke Polsek setempat.
4. Setelah itu kembali lagi ke kantor urusan agama setempat. Dengan membawa bukti keterangan hilang yang diminta dan buat juga di sahkan oleh Polsek setempat.
5. Terakhir dengan begitu buku nikah (duplikat akta nikah) akan kembali ada di tangan anda, tentu akan ada sedikit tambahan di dalam duplikat itu, yaitu tambahannya tanggal, bulan dan tahun terbitnya duplikat akta nikah itu sendiri.
Okeeeeee para pembaca yang Budiman mungkin itu saja ulasan singkat penulis semoga bisa memberikan sedikit informasi kepada para anda sekalian, wassalamualaikum, wr, wb.