Sabtu, 22 Februari 2020
Persepsi kemajuan
KCM untuk masyarakat kah?
Kota cinema mall (KCM) sementara mendapatkan ragam persepsi dari kalangan masyarakat, sebagian ada yang menilai baik untuk menunjang bahkan mendorong kemajuan daerah dengan harapan dapat menambah PAD dengan pajak pendirian dan pengelolaan sebagaimana yang diatur dalam perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah. Red.
Didalamnya di jelaskan secara terperinci tentang hak dan kewajiban antara pemilik dan daerah yang memberikan izin untuk pendirian dan pengoperasian tempat usaha tersebut, yang tentunya itu yang akan mendapatkan manfaatnya adalah masyarakat, selain hubungan vertikal antara usaha hiburan dan pemerintah setempat, tidak dapat di pungkiri hal itu juga ada hubungan manfaat horizontal, yaitu tempat hiburan dengan masyarakat sekitar yang radiusnya tidak kurang dari 30 m. Tentu dengan adanya tempat hiburan akan banyak pengunjung yang datang dengan begitu akan membuka lahan garapan baru untuk meraup rejeki.
Dalam beberapa Minggu bahkan bulan kemarin (KCM) sempat menjadi tranding topik di berbagai jejaring sosmed, seperti Facebook, whatshap, Instagram dan lain sebagainya, lebih-lebih tentang penolakan atas keberadaan tempat usaha hiburan.
Penolakan itu dibenturkan dengan ragam reaksi, ada yang membenturkan dengan reaksi keharusan privat, yaitu setiap manusia secara hak beragam memiliki kewajiban untuk meninggalkan keburukan (maksiat) khususnya bagi yang menyadari akan adanya hari pembalasan (Yaumil akhir). Tapi garis bawahnya bagi yang sadar, tapi bilamana mbahas tentang agama tentu ada media yang diisyaratkan oleh agama yaitu tabayun.
Dari tabayun itulah kita akan mendapatkan pencerahan tentang kedudukan maslahah dan mudharatnya suatu objek dan subjek, tapi sebelum terlalu jauh membahas, tentunya kita perlu mendorong kesadaran manusiawi kita bahwa setiap kita (manusia) membutuhkan hiburan, hiburan itu sendiri tidak harus selalu dikonotasikan pada yang buruk sebab keburukan itu kembali pada niat pelakunya (individunya).
Jadi kalau mau kembali pada kehati-hatian dalam menjalankan syariat tentu kita harus menjaga khalwat, batasan antara muslim dan muslimah, antara muhkrim dan yang bukan muhkrim dan lain sebagainya. Berangkat dari itulah tidak elok bilamana kita terlalu tergesa-gesa untuk menkotak-kotak kan dosa dan yang tidak dosa, sebab Al-qur'an, hadist (Sunnah), ij'ma' dan qiyas begitu terperinci ya tentang larangan dan koridor-koridor hukum begitupun di dalamnya disediakan kemudahan-kemudahan dan alternativ (ruhkshah) untuk menyadari hak dan kewajiban muslim dan muslimah.
Maka dalam era yang serba digital, dan manusia sudah memasuki era modern dan post moderenis, seyogyanya memberikan peluang terhadap suatu peristiwa setidaknya untuk mencoba mengelaborasi kan antara modern dan agamis tentu dengan pengawasan ketat bahkan kalau dianggap perlu super ketat agar kita sekalian terbebas dari siksa Allah kelak.
Dan ini memang pemahaman pribadi yang tentu sangat jauh dari kata perfect mengingat keilmuan penulis yang sangat minim, akan tetapi setelah penulis datang dan ikut membeli tiket dan menonton di dalam KCM insya Allah kota cinema mall akan menghindarkan yang namanya perbuatan maksiat, mengingat di dalamnya terpasang CCTV yang di setting secara publish di bagian depan KCM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kebaikan tak butuh pembelaan
Sebegitu hebatnya aku mengejar dunia, kadang sampai lupa waktu dan larut dalam semangat dorongan nafsu, pagi, siang dan malam seolah tak da...
-
Pergi saja jika kau tak mampu memenuhi apa yang aku inginkan. Iya aku ungkap ini karena kau telah berjanji, janji yang begitu berapi-api. T...
-
desa. iya mungkin ada segelintir orang yang lebih suka berkata aku bukan orang desa, tapi aku adalah kalangan metropolis (kota). entah hal ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar